Pencegahan Korupsi Korporasi di Indonesia

FAZZANPOST – Respon terhadap adanya korupsi terutama di sektor swasta tidak hanya terbatas pada aspek penindakan, namun juga pencegahan. Instrumen kontrol yang dipakai dalam penindakan praktek korupsi pun pada dasarnya digunakan juga
sebagai instrumen deteksi dan pencegahan. ISO 37001 misalnya mensyaratkan perlunya integrasi sistem manajemen anti suap ke dalam budaya korporasi melalui internalisasi nilai. Dengan demikian, sinergi antara kedua aspek dapat terbangun. Selain itu, terdapat beberapa strategi pencegahan yang perlu diperhatikan, di antaranya:

  • Sosialisasi dan Edukasi Berbisnis Tanpa Suap Kepada Pelaku Bisnis dan Sektor Swasta.

Membangun public awareness atau kesadaran serta kepedulian publik di kalangan pelaku bisnis terhadap bahaya korupsi di sektor swasta, merupakan salah satu bagian yang sangat penting dari upaya memberantas korupsi. Salah satu cara untuk meningkatkan public awareness adalah dengan melakukan kampanye tentang bahaya korupsi. Sosialisasi serta diseminasi di ruang publik mengenai definisi korupsi, dampak korupsi dan bagaimana memerangi korupsi harus diintensifkan.

  • Penyusunan Buku Petunjuk Anti Korupsi bagi Pelaku Bisnis dan Sektor Swasta

Pedoman anti korupsi dapat menjadi petunjuk teknis bagi korporasi untuk
menghindari korupsi dalam transaksi dan pengelolaan bisnis. The Babcock
Wilcox Company adalah salah satu perusahaan internasional yang bergerak
dalam penyediaan teknologi dan layanan energi serta lingkungan bagi industri
dengan kegiatan operasional di berbagai negara. Perusahaan ini memiliki
“Panduan Kepatuhan Anti Korupsi/Anti Suap” yang merujuk pada US Foreign
Corrupt Practices Act (FCPA) dan U.K. Bribery Act tahun 2010. Asuransi
Prudensial pun memiliki pedoman sejenis yang disebut sebagai “Kebijakan
Anti Suap dan Korupsi”.

  • Kampanye Gerakan Anti Suap

Salah satu gerakan anti suap di Indonesia di sektor swasta ialah Komunitas
Pengusaha Anti Suap (KUPAS), yang merupakan sebuah organisasi yang
dilahirkan oleh Kamar Dagang & Industri Indonesia (KADIN) dan Komite
Nasional Kebijakan Governance (KNKG). Komunitas ini beranggotakan seluruh
stakeholder dunia bisnis Indonesia yang terdiri dari Perusahaan Swasta
Nasional dan Multinasional, BUMN, Asosiasi, Himpunan Pengusaha, Koperasi,
kamar Dagang & Industri Daerah, serta Organisasi Bisnis & Profesional.

  • Penandatangan Pakta Anti Suap pada Setiap Kontrak Bisnis

Pakta anti suap dibangun sebagai pelengkap dari penerapan tata kelola yang
baik (GCG) dalam suatu perusahaan. Di Indonesia, PT Pusri telah menerapkan
pendekatan ini. Seluruh jajaran Direksi dan Komisaris telah menandatangani
Surat Pernyataan untuk mematuhi dan melaksanakan Code of Conduct PT
Pusri. Begitu pula dengan seluruh distributor dan rekanan PT Pusri, mereka
juga telah menandatangani surat pernyataan yang berisi: ”Tidak akan
memberi atau menerima hadiah/suap dari dan kepada pejabat maupun
karyawan PT Pusri”. Dalam upaya implementasinya, Direksi telah
mengeluarkan Surat Keputusan Direksi No. 201 tertanggal 25 September 2007
tentang ”Peraturan Mengenai Pemberian Dan Penerimaan Hadiah Dan
Perjamuan”, yang mengatur ketentuan pemberian dan penerimaan hadiah
dan perjamuan kepada atau dari mitra bisnis PT Pusri.

  • Implementasi Sistem Pengelolaan Anti Suap dan Whistle Blowing System

Whistle blowing system adalah sistem prosedur pelaporan atas tindakan
kecurangan dalam praktek bisnis oleh suatu perusahaan, jajaran manajemen, pegawai dalam perusahaan tersebut. Sistem ini merupakan salah satu
mekanisme yang paling efektif untuk mendeteksi penyuapan dan korupsi,
selain mendorong adanya investigasi internal dan identifikasi potensi
pelanggaran dalam perusahaan tersebut. Proteksi dan insentif bagi pelapor
diterapkan berbeda-beda, tergantung yurisdiksi hukum yang berlaku.
Perangkat hukum tersebut berfungsi untuk menjamin perlindungan bagi
pelapor dari upaya balasan yang dilancarkan oleh perusahaan (seperti
pemecatan) atau tindakan balasan lain serta mencegah bocornya identitas
pelapor.

Published by FAZZAN POST

Personal Info Name: Fazzan, M.A.Ph.D Gender: Male Relationship Status: Married to Maharani Bengi Birthday: July 12, 1984 Hometown: Banda Aceh, Aceh Political Views: Islamic Religious Views: Muslim Favorite Books: Work Info Employer: State Islamic University of Ar-Raniry Position: Lecturer Lecturer at the Faculty of Education and Teaching Time Period: 2009–Present Employer: College of Al-Washliyah Position: Lecturer Lecturer of Islamic High School Time Period: 2014–Present Employer: University of Abulyatama Aceh Position: Lecturer Lecturer at the Faculty of Medicine and Engineering Time Period: 2012–2013 Employer: State Islamic High School Malikussaleh Position: Guest Lecturer Time Period: 2012 Education Info Grad Schools: Islamic Education 09, Master of Arts, Modern Jurisprudence '12, State Islamic University of Ar-Raniry. Doctor of Philosophy, Fiqh and Ushul Fiqh '16, University of Malaya, Kuala Lumpur Contact Info Cell: +6285260060068 E-mail: fazzan.ma@yahoo.com Location: PO BOX 23126 Banda Aceh, Indonesia

One thought on “Pencegahan Korupsi Korporasi di Indonesia

  1. Setelah pelapor mendapatkan penghargaan dari jasa pelaporannya,bagaimanakah kekuatan hukum tentang keamanan dan kenyamanan hidup dari pelapor tersebut..mohon penjelasannya pak

    Like

Leave a comment