Puasa Ramadhan Bagi Wanita Yang Hamil Dan Menyusui

Puasa di bulan ramadhan adalah salah satu rukun Islam yang wajib dikerjakan oleh setiap umat muslim. Para ulama telah sepakat bahwa bagi orang tua renta yang sudah tidak bisa menjalankan ibadah puasa karena udzur dan tidak mungkin menggantinya di hari yang lain maka baginya boleh tidak berpuasa di bulan ramadhan.

Namun, muncul pertanyaan bagaimana hukumnya puasa ramadhan bagi wanita hamil dan menyusui. Yang mana masih memungkinkan baginya untuk mengqadhanya di hari setelah dia tidak hamil dan menyusui lagi. Apakah wajib baginya qadha puasa saja ataukah juga harus membayar fidyah (memberi makan faqir miskin).

Dalam hal ini wanita yang hamil dan menyusui mengalami tiga macam keadaan. Yang Pertama adakalanya dia hanya khawatir terhadap dirinya sendiri jika berpuasa. Kemudian yang kedua adakalanya dia khawatir terhadap dirinya dan buah hatinya. Dan yang ketiga adakalanya dia hanya khawatir terhadap buah hatinya saja.

Mari kita simak langsung saja pemaparan para ulama empat madzhab mengenai wanita yang hamil dan menyusui dibulan ramadhan.

1. Madzhab Hanafi

Ibnul Humam (w. 681 H) dalam kitab Fathul Qadir mengatakan bahwa seorang wanita yang hamil dan menyusui di bulan ramadhan jika dia khawatir terhadap dirinya atau anaknya maka boleh baginya tidak berpuasa dan hanya mengqadha di hari lain saja. Tidak perlu baginya membayar fidyah. ”Wanita yang hamil dan menyusui jika dia khawatir atas dirinya atau anaknya maka baginya untuk berbuka dan mengqadhanya dihri yang lain. Tidak wajib baginya membayar fidyah.” Ibnu Abdin (w. 1252 H) dalam kitab Radd Al-Muhtar ala Ad-Dur Al-Mukhtar mengatakan bahwa seorang wanita yang hamil dan menyusui di bulan ramadhan maka boleh baginya tidak berpuasa dan hanya mengqadha di hari lain saja. Tidak perlu baginya membayar fidyah. Dalam hal ini beliau sependapat dengan Ibnul Humam. ”Hal hal yang dibolehkan untuk tidak berpuasa salah satunya adalah wanita hamil dan menyusui. Jika sampai datang bulan ramadhan berikutnya maka baginya cukup dengan mengqadha saja tanpa membayar fidyah. Berbeda dengan Imam Syafiiy.”

2. Madzhab Maliki

Ibnu Abdil Barr (w. 463 H) dalam kitab Al-Istidzkar mengatakan bahwa wanita yang hamil dan menyusui di bulan ramadhan boleh baginya tidak berpuasa dan hanya dibebani untuk membayar fidyah saja. Dan tidak perlu baginya mengqadha di hari yang lain. ”Sesungguhnya wanita hamil dan menyusui, orang tua renta yang tidak berpuasa hingga akhirnya dia melewati bulan ramadhan berikutnya maka baginya hanya membayar fidyah saja. Tidak wajib baginya mengqadha dihari yang lain. Dan ini adalah pendapat yang dipilih oleh imam Malik dan para sahabatnya.”

3. Madzhab Asy-Syafi’i

Imam An-Nawawi (w. 676 H) dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab mengatakan bahwa wanita yang hamil dan menyusui di bulan ramadhan jika dia khawatir akan dirinya saja maka baginya boleh tidak berpuasa dan harus mengqadha dengan tanpa membayar fidyah. Dan jika dia khawatir terhadap dirinya dan buah hatinya maka boleh tidak berpuasa dan harus mengqadha dengan tanpa membayar fidyah. Namun jika dia hanya khawatir terhadap buah hatinya saja maka baginya harus mengqadha puasa dan wajib membayar fidyah. ”Ashabuna mengatakan bahwa wanita hamil dan menyusui jika dia khawatir akan dirinya saja maka baginya mangqadha tanpa membayar fidyah.dan jika dia khawatir akan dirinya dan buah hatinya maka baginya juga mengqadha tanpa membaar fidyah. Dan jika dia khawatir terhadap anaknya maka baginya wajib mengqadha dan membayar fidyah. Inilah yang dinaskan dalam kitab al-umm. Bahkan juga terdapat dalam qaul qadim dan qaul jadid.”

4. Madzhab Hanbali

Ibnu Qudamah (w. 620 H) di dalam kitab Al-Mughni mengatakan bahwa wanita yang hamil dan menyusui jika khawatir terhadap buah hatinya maka baginya boleh tidak berpuasa dan harus mengqadha dan membayar fidyah. Namun jika keduanya hanya khawatir terhadap dirinya saja maka bagi mereka qadha puasa saja tanpa harus membayar fidyah. ”Wanita yang hamil jika khawatir terhadap janinnya dan wanita menyusui khawatir terhadap anaknya maka baginya untuk tidak puasa dan harus mengqadha dan membayar fidyah.satu hari satu faqir miskin. Dan jika keduanya khawatir terhadap dirinya maka bagi keduanya untuk mengqadha saja.karena dalam hal ini seperti orang yang sedang sakit.”

5. Madzhab Adz-Dzahiri

Ibnu Hazm (w. 456 H) berpendapat di dalam kitab Al-Muhalla bil Atsar bahwa wanita yang hamil dan menyusui jika khawatir akan buah hatinya maka baginya boleh tidak berpuasa tanpa harus mengqadha dan membayar fidyah. ”Wanita yang hamil, wanita yang menyusui dan orang tua renta wajib bagi mereka berpuasa. Jika wanita yang hamil dan menyusui khawatir terhadap buah hatinya maka bagi keduanya tidak perlu qadha dan tidak pula membayar fidyah. Tapi jika mereka tidak puasa itu karena sakit maka wajib bagi mereka untuk mengqadha.”

Inilah pendapat para ulama pada tiap tiap madzhab mengenai wanita yang hamil dan menyusui di bulan ramadhan. Jika kita perhatikan ternyata pendapat Mahzhab Dzahiri ini sangat berbeda jauh sekali dibanding dengan madzhab-madzhab yang lain. Karena menurut pendapat Madzhab Dzahiri bahwa wanita yang hamil dan menyusui itu tidak wajib baginya puasa,qadha dan fidyah.

Published by FAZZAN POST

Personal Info Name: Fazzan, M.A.Ph.D Gender: Male Relationship Status: Married to Maharani Bengi Birthday: July 12, 1984 Hometown: Banda Aceh, Aceh Political Views: Islamic Religious Views: Muslim Favorite Books: Work Info Employer: State Islamic University of Ar-Raniry Position: Lecturer Lecturer at the Faculty of Education and Teaching Time Period: 2009–Present Employer: College of Al-Washliyah Position: Lecturer Lecturer of Islamic High School Time Period: 2014–Present Employer: University of Abulyatama Aceh Position: Lecturer Lecturer at the Faculty of Medicine and Engineering Time Period: 2012–2013 Employer: State Islamic High School Malikussaleh Position: Guest Lecturer Time Period: 2012 Education Info Grad Schools: Islamic Education 09, Master of Arts, Modern Jurisprudence '12, State Islamic University of Ar-Raniry. Doctor of Philosophy, Fiqh and Ushul Fiqh '16, University of Malaya, Kuala Lumpur Contact Info Cell: +6285260060068 E-mail: fazzan.ma@yahoo.com Location: PO BOX 23126 Banda Aceh, Indonesia

Leave a comment