Teknis Mengganti Shalat Yang Ditinggalkan Selama Bertahun-tahun

Shalat lima waktu adalah kewajiban asasi setiap manusia. Di akhirat nanti urusan shalat lima waktu ini adalah pertanyaan yang paling awal disampaikan. Apabila shalat lima waktu ini ditinggalkan, baik dengan sengaja atau tidak sengaja, dan bukan dengan udzur syar’i, maka hukumannya amat berat.


Selain 4 orang yaitu wanita haidh atau nifas, anak kecil yang belum baligh, orang gila dan orang kafir, maka tidak ada satupun manusia yang terbebas dari kewajiban shalat. Entah shalat itu dikerjakan pada waktunya, ataupun waktu shalat itu sudah terlewat, tetap saja kewajiban shalatnya menjadi hutang yang akan ditagih di hari kiamat nanti.

Para ulama sudah sampai tingkat ijma’ bahwa kewajiban shalat itu tidak gugur dengan alasan apapun, kecuali bagi keempat kelompok di atas. Detail-detail penjelasan para ulama silahkan dibaca lagi di link berikut ini : Mengganti Shalat Yang Ditinggalkan Dengan Sengaja Puluhan Tahun

Teknis Penggantian Shalat

Dalam hal teknis penggantian, sebenarnya aturannya sederhana sekali. Intinya cuma ada tiga prinsip mendasar, yaitu masalah jenis shalat, waktu penggantian dan jumlah penggantian.

1. Jenis Shalatnya Sesuai

Lakukanlah shalat penggantian sesuai dengan jenis shalat yang ditinggalkan. Bila Anda meninggalkan shalat shubuh, maka shalat penggantinya juga harus shalat shubuh. Tidak bisa dan tidak sah kalau diganti dengan shalat Dzhuhur, Ashar, Maghrib atau shalat Dhuha.

Prinsipnya shalat pengganti harus shalat yang sama. Bahkan meski diganti dengan shalat yang sama-sama wajib sekalipun, tetap saja tidak sah. Apalagi bila diganti dengan jenis shalat yang lebih rendah, tentu saja tidak dibenarkan. 

Yang lebih parah lagi, ada orang yang berijtihad keliru dengan mengatakan bahwa shalat fardhu lima waktu cukup diganti dengan dzikir, sedekah atau amal shalih. 

2. Waktu Penggantian

Waktu untuk melakukan penggantian shalat ini sebenarnya bebas tanpa aturan. Sehingga shalat penggantian ini bisa dilakukan kapan saja, tanpa harus terikat dengan waktu-waktu khusus. 

Memang ada sebagian kalangan yang menyarankan agar waktu penggantian disesuaikan dengan waktu shalat yang ditinggalkan. Misalnya untuk mengganti shalat Maghrib maka lakukan pada waktu Maghrib. Untuk mengganti shalat Shubuh lakukan penggantiannya di waktu Shubuh.

Sebenarnya ini cuma saran untuk memudahkan, tetapi ini bukan ketentuan baku. Buktinya justru Rasulullah SAW sendiri malah tidak melakukannya. Beliau mengganti shalat yang terlewat justru bukan di waktu shalat itu.

Ketika beliau meninggalkan 4 waktu shalat, yaitu Dzhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya’ dalam peristiwa perang Khandaq di tahun kelima hijriyah, penggantiannya justru dilakukan pada tengah malam. Bahkan beliau melakukan penggantian itu dengan berjamaah, tanpa menunggul waktunya sesuai dengan shalat yang ditinggalkan.

Dan tatkala beliau dan para shahabat kesiangan shalat Shubuh sepulang dari Perang Khaibar di tahun keenam hijriyah, maka penggantian shalat Shubuh itu dilakukan di waktu Dhuha. Beliau tidak mengganti shalat Shubuh di waktu Shubuh. 

Kesimpulannya, waktu untuk melakukan shalat penggantian tidak ada ketentuannya dan boleh dikerjakan kapan saja.

3. Jumlah Shalatnya Sesuai

Jumlah shalat pengganti harus sesuai dengan jumlah shalat yang ditinggalkan. Prinsip ini sangat masuk akal dan logis. Orang yang berhutang 1 juta maka wajib mengganti 1 juta. Maka hutang shalat lima waktu dalam sehari semalam, maka wajib diganti dengan shalat yang sama sebanyak shalat yang ditinggalkan dalam sehari semalam. 

Yang seringkai jadi masalah, ada sementara orang yang sampai lupa berapa kali meninggalkan shalat. Mungkin sebabnya boleh jadi selama ini dia berpikir bahwa shalat yang ditinggalkan itu tidak perlu diganti. Tentu pemikiran ini termasuk pemikiran sesat dan menyesatkan. Entah siapa yang awalnya berfatwa macam ini, yang jelas jumhur ulama 4 mazhab semua sepakat bahwa shalat yang ditinggalkan wajib diganti. 

Maka dalam hal ini yang diperlukan adalah melakukan penaksiran atau appraisal. Dalam dunia perbankan cara appraisal ini adalah suatu penaksiran harga pasar terhadap jaminan, yang mana akan digunakan oleh Bank sebagai harga jaminan.

Sedangkan kalau pakai bahasa syariah, yang harus dilakukan adalah muhasabah, sebagaimana perintah Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu :

حاسبوا أنفسكم قبل أن تحاسبوا وزنوها قبل أن توزنوا


Hitung-hitunglah dirimu sendiri dulu sebelum nanti kamu dihitung. Dan timbang-timbanglah amal dirimu sendiri dulu sebelum nanti amal kamu ditimbang. (HR. At-Tirmizy)

Kalau dosa atau maksiat biasa, tentu agak sulit untuk menghitungnya. Karena dosa dan maksiat itu tidak berupa suatu bentuk pekerjaan yang utuh yang bisa dihitung jumlahnya. Lain halnya dengan shalat, shalat itu berwujud suatu ibadah yang bisa dihitung jumlahnya. Maka ketika seseorang meninggalkan shalat, khususnya shalat lima waktu, sesungguhnya mudah sekali untuk menghitungnya. 

Maka coba perhitungkan kira-kira berapa kali Anda pernah meninggalkan shalat lima waktu selama dalam perjalanan hidup ini, setidaknya sejak awal mulai baligh dan wajib mengerjakan shalat. Tapi jangan dijawab dengan,”Wah, banyak sekali dan tidak terhitung”. 

Jawaban model ini adalah jawaban orang yang tidak berniat mau mengganti shalat. Atau setidaknya  itu adalah jawaban khas orang-orang yang aslinya memang tidak mau shalat. Memang dasarnya malas dan ogah shalat, pada waktunya saja sudah tidak shalat, apalagi bicara penggantiannya, tentu saja sudah malas-masalan untuk menghitungnya. Dan itu adalah ciri orang munafik sebagaimana firman Allah SWT :

إِنَّ الْمُنَافِقِينَ يُخَادِعُونَ اللّهَ وَهُوَ خَادِعُهُمْ وَإِذَا قَامُواْ إِلَى الصَّلاَةِ قَامُواْ كُسَالَى


Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah dan Allah akan membalas tipuan mereka . Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. (QS. An-Nisa’ : 142)

Hitung saja usia Anda sekarang ini berapa, lalu kurangi pada usia berapa Anda pertama kali memasuki usia baligh. Itu modal hitungan dasarnya. Misalnya saat ini Anda berusia 40 tahun dan pertama kali balligh di usia 15 tahun. Berarti Anda cuma tinggal menguranginya saja,  40-15=25 tahun.

Apakah selama 25 tahun itu Anda tidak pernah shalat sama sekali? Tentu saja Anda pernah shalat. Berapa kira-kira perbandingan antara shalat dengan tidak shalat? Adakah tidak shalatnya sampai 50 %? Ataukah tidak shalatnya di bawah itu, misalnya 40%, 30%, 20% atau 10%? 

Silahkan dihitung-hitung dan ditimbang-timbang sendiri. Karena cuma Anda dan Allah SWT saja yang tahu. Dalam hal ini Anda boleh saja curang, itu hak Anda. Bahkan Anda boleh bilang bahwa sama sekali tidak punya hutang. Toh nanti curang atau tidak curang itu akan dibuktikan di akhirat. Tentu saja para malaikan punya catatan shalat Anda sepanjang hidup. 

Anggaplah Anda jujur dan yakin sekali bahwa jumlah shalat yang ditinggalkan cuma 10% saja. Itu berarti 2,5 tahun alias 365 hari x 2,5 tahun = 913,5 hari. Kita bulatkan menjadi 915 hari. Dalam sehari ada 5 waktu yaitu Dzhuhur, Ashar, Maghrib, Isya’ dan Shubuh.

Maka jumlah shalat yang wajib Anda ganti langsung ditemukan, yaitu 915 hari atau 4.565 kali shalat. Tentu saja Anda tidak mungkin menggantinya sekaligus dalam sehari. Mungkin Anda butuh waktu berhari-hari, bahkan berminggu-minggu lamanya untuk mengerjakan semuanya.

Oleh karena itulah shalat ini bisa dilaksanakan secara bertahap alias dicicil, sebagaimana kita mencicil pembelian sepeda motor, mobil, rumah, tanah dan lainnya. 

Progress Report

Biar proses cicilan ini tertib ada baiknya juga untuk membuat pencatatan atau semacam progress report, biar kita tidak  lupa berapa yang sudah lunas dan berapa yang belum lunas. Maka Anda bisa membuat logs seperti berikut ini :




 Pada kolom ‘Hari Ke’ Anda bisa meneruskannya sampai nomor 916 sesuai dengan jumlah hutang shalat Anda dalam satuan hari. Dan lakukan pencicilan dengan serius, rajin, aktif tapi juga sabar dan realistis. Jangan sampai semangat bayar cicilan cuma di awalnya saja, setelah bosen terus lupa. Selain itu perlu kesabaran dalam mencicil, jangan terlalu terburu-buru juga, karena hanya akan membuat Anda bosan dan patah semangat.

Selain itu memang harus realistis juga. Tidak mungkin 900-an hari hutang shalat mau dibayar dalam sehari, itu tidak realistis. Kalau dibayar ngebut dalam jangka waktu sebulan atau dua bulan mungkin masih masuk akal. 

Published by FAZZAN POST

Personal Info Name: Fazzan, M.A.Ph.D Gender: Male Relationship Status: Married to Maharani Bengi Birthday: July 12, 1984 Hometown: Banda Aceh, Aceh Political Views: Islamic Religious Views: Muslim Favorite Books: Work Info Employer: State Islamic University of Ar-Raniry Position: Lecturer Lecturer at the Faculty of Education and Teaching Time Period: 2009–Present Employer: College of Al-Washliyah Position: Lecturer Lecturer of Islamic High School Time Period: 2014–Present Employer: University of Abulyatama Aceh Position: Lecturer Lecturer at the Faculty of Medicine and Engineering Time Period: 2012–2013 Employer: State Islamic High School Malikussaleh Position: Guest Lecturer Time Period: 2012 Education Info Grad Schools: Islamic Education 09, Master of Arts, Modern Jurisprudence '12, State Islamic University of Ar-Raniry. Doctor of Philosophy, Fiqh and Ushul Fiqh '16, University of Malaya, Kuala Lumpur Contact Info Cell: +6285260060068 E-mail: fazzan.ma@yahoo.com Location: PO BOX 23126 Banda Aceh, Indonesia

30 thoughts on “Teknis Mengganti Shalat Yang Ditinggalkan Selama Bertahun-tahun

  1. Assalamualaikum
    mau nanya nih
    1. Apakah Caranya itu sama seperti shalat wajib biasa atau di qadha?
    2. Bisakah mengganti shalatnya sekaligus untuk membayar hutang beberapa shalat contoh setelah shalat subuh utk hari ini dilanjutkan shalt subuh lagi dan seterusnya hingga waktu shalat subuh habis. ?

    mohon bantuannya
    terimakasih

    Liked by 1 person

    1. Walaykumsalam.
      1. Cara shalatnya sama sperti shalat biasa, cuma niatnya saja ditambah dengan ‘qada’, gantian dari ‘tunai’.
      2. Boleh. intinya, ganti shalat sesuai dengan jumlah shalat yang di tinggalkan, atau perkiraan seandainya tidak ingat pasti. Wallahu ‘alam.
      Maaf, lambat balasnya.

      Like

    1. boleh. seberapa mampu kita. sebab shalat yg kita qadha itu sekalipun dalam waktunya (misalnya zuhur) pada hakikatnya tetap bukan waktunya krena ianya waktu untuk shalat tunai yg lain. waktu tunai yg kita qadha sudah berlalu.
      Niatnya, “Sahaja aku shalat zuhur (umpamanya) empat rakaat menghadap kiblat qadaa’ karena Allah Taalaa.”

      Sekian.

      Like

    2. Bisa. bisa ganti sberapa yg sanggu dalam sehari, 1 kali, 2 kali, 10 kali dan seterusnya. Dalam setiap 4 rakaat (contoh untuk qadha shalat dhur) niatkan; “saya shalat dhuhur 4 rakaat qadhaa karena Allah”. Begitu juga seterusnya setiap qadha.

      Like

  2. alhamdulillah, akhirnya dapat pencerahan atas kegalauan tentang masalah ni. trimakasih, smoga Allah snantiasa melimpahkan rahmatNya kpada Saudara…

    Like

      1. ya bner bnagett tuhhh…jadi misalkan kita memprediksi sholat yg sdh di tinggalkan sdh 10 tahun,tapi ternyata cuma 8 tahun..nahh,sisianya yg 2 thn jatuhnya sholat apa ya pak ustad???wasslm…

        Like

  3. Assalamualaikum,apa niat mengganti sholat yg tertinggal bertahun tahun, apakah bisa diganti setiap sholat/sholat, misal shubuh diganti diwaktu shubuh, kalau dua tahun berarti harus mengganti setiap sholat yg ditinggal selama dua tahun pula, mhn penjelasan

    Liked by 1 person

    1. Waalaikumsalam. Qadha tidak mesti dalam waktu shalat yg ingin di qadhakan. Benar, jika jumlah yg tidak shalat pasti jumlahnya, mka harus d qadha semua. Sebanyak yg ditinggalkan.

      Like

  4. Assalamualaikum.. Bagaimana mengganti atau mengqodho sholat asar dan subuh diwaktu bada sholat teraebut..? Makasih… Wassalamualaikum..

    Liked by 1 person

      1. Apakah setiap kita akan melakukakan sholat qadha apa harus melakukan azan dulu&iqomah?apa hanya mengikuti azan shoalt wajib yg baru masuk waktunya?

        Liked by 1 person

      2. Asalamualaikum… Saya mau tanya kalau kita akan melakukan sholat qadha untuk mengganti sholat yang bertahun tahun kelewat/ditinggalkan,apakah bisa dalam sehari seumpama pas masuk waktu zuhur kita tunaikan dulu sholat zuhur baru habis itu baru melakukan sholat qadha zuhur tp dilakukan berkali kali boleh nggak? (maksudnya melakukan sholat qadha berturut turut beberapa kali dalam sehari sesuai waktunya) Terimakasih.Wasalam.

        Liked by 1 person

  5. Assalamualaikum, perkenalkan nama say syamsul dari makassar, sy bermaksud mengganti solat saya bertahun2 sy tinggalkan. Saat ini umur says 35 th, mohon bantuannya bagaimana cara sy mengganti solat saya yg says sendiri sdh lupa berapa persis jumlah solat yg saya tinggalkan di masalalu karena waktu masih remaja atau awal baligh solat saya masih bolong2, kadang dari 5 waktu itu cuma dzuhur sama magrib saja atau yg lainnya. Dan tentu keterbatasan days ingat manusia Kita tidak bisa menghitung solat Mana saja yg ditinggalkan. Apakah agar lebih Aman saya mengganti total semua jumlah solat dikalikan dengan jumlah selisih umur yg solat saya banyak bolongnya itu? Mohon bantuannya. Jazakallah

    Syamsul

    Liked by 1 person

    1. Qadha lah semaksimal mungkin, sebisa mungkin dari waktu umur yg tersisa. Gunakan waktu luang yg ada untuk qadha shalat. Jangan gunakakan untuk hal hal yg tidak bermanfaat. Allah Maha mengetahui niat baik kita, seklipun terkadang umur tersisa tidak sampai bsa terqadha semua shalat yg tinggal itu, Allah sudah mengetahui proses hijrah dan taubat kita itu. Semoga Allah mengampuni dosa salah dan khilaf kita itu.

      Liked by 1 person

  6. Assalamualaikum Wr.Wb

    Saya mau nanya
    Sekarang saya umur 12 tahun 8 bulan dulu saya shalat fardhu nya sering bolong²,& sekarang saya mau mengqodho’ny
    Apakah boleh jika dlam satu hari mengqodho’ 5 waktu/lebih shalat fardhu yang ditinggalkan,akan tetapi mengqodho’ ny itu di jam² bukan untuk melaksanakan shalat fardu..apakah boleh ya????
    Mohon segera jawab ya
    Maaf klau pertanyaan saya sedikit membingungkan
    Makasih🙏

    Like

Leave a reply to Movi Yoga Cancel reply