Khilafah Utsmani Lindungi Hak-hak Perempuan

SYARIAT Islam mengekang kebebasan perempuan”, “Syariat Islam mencabut hak hak yang seharusnya ada dalam tubuh perempuan”, “Syariat Islam mendeskriditkan perempuan” . Itulah tuduhan miring yang biasa kita dengar dari para pegiat gender. Namun sesungguhnya tuduhan miring tersebut merupakan ironi besar tanpa kejelasan fakta.

Banyak dari penulis barat telah menyerang status perempuan di bawah sistem Islam, dengan menggambarkan bagaimana kehidupan perempuan yang nestapa di era Khilafah Utsmani. Salah satu opini yang sudah melekat dan menjadi keyakinan umum yang berkembang di beberapa wilayah dunia barat dan muslim adalah, bahwa penerapan hukum syariah menyebabkan hak milik perempuan terenggut,mengabaikan kemampuan perempuan untuk bekerja dan mendapatkan uang sendiri, apalagi mengelola dan mengendalikan setiap kekayaan mereka sendiri.

Dalam tulisan ini akan dipaparkan bukti otentik, yang mampu membantah dengan mudah kekeliruan pandangan mereka. Tercatat dalam pengadilan Khilafah Utsmani,bagaimana status ekonomi perempuan dibawah kekuasaan Islam, bagaimana hak – hak ekonomi dasar perempuan yang diberikan oleh syariah, dan bagaimana semua ini diterapkan dan dilindungi oleh institusi pengadilan syariah sebuah negara. Begitu pula jurnal-jurnal Internasional dan studi-studi yang dilakukan oleh penulis muslim akan memberikan gambaran yang akurat tentang hak-hak perempuan di bawah pemerintahan Islam.

Hukum Islam memberikan perempuan hak untuk memiliki sesuatu.Begitupun seorang perempuan memiliki kontrol mutlak atas apa-apa yang dia memiliki.Hal ini dibuktikan dengan adanya pengadilan Syariah di bawah Khilafah Utsmani yang memerintah sesuai dengan al-Quran dan Sunnah.Artinya, salah satu tugas dasar mereka – yang diwajibkan oleh Syariah – adalah “perlindungan perempuan dan hak-haknya”. Para Qadhi (hakim Syariah) menghukumi dengan cara yang menjamin perlindungan hak-hak perempuan menurut Syariah.

Bukti Otentik, Perkara Waris, Mahar dan Nafkah

Catatan pengadilan abad ke-17 dari kota Kayseri di Anatolia, Turki, menunjukkan bahwa pengadilan-pengadilan mempertahankan pembagian warisan yang diberikan kepada perempuan oleh Islam dengan teliti sebagaimana hak properti lainnya.
“Emine binti Haci Musa memiliki pengacara/kuasa hukum Huseyn bin Huseyn: Ketika klien-nya berada di bawah umur, wali-nya Seydi Ahmed menjual rumah-rumah miliknya di distrik Sultan Hamami ke Haci Hasan. Sekarang dia telah cukup usia dan menginginkannya kembali. Pengadilan memutuskan diberikan kepadanya. “(catatan Kayseri 1033 H) (*)
Setelah mempelajari catatan-catatan pengadilan Utsmani dari Bursa, Turki, Haim Gerber, Profesor Sejarah Islam di Universitas Hebrew dan penulis sejumlah buku tentang Sejarah Utsmani, menyimpulkan
“Semua kasus ini jelas menunjukkan bahwa laki-laki di Bursa tidak merasakan adanya kemungkinan untuk memutuskan hak waris perempuan.Bahkan menunjukkan adanya kemampuan perempuan untuk menegakkan hukum waris Islam bukan hanya secara teori, tapi nyata.”
Begitupun terkait waris, seorang perempuan memiliki hak yang sama dalam memberikan dan mewariskan harta benda miliknya seperti halnya sang suami. Perempuan diperbolehkan memberikan seluruh atau sebagian tanahnya untuk waqaf.Perempuan juga dapat memberikan hibah atau hadiah kepada siapapun yang dia inginkan.

Hatice binti Ahmet yang meninggal di distrik Yildririm di Bursa tahun 1500 mewariskan 300 akçe (mata uang Utsmani berupa koin perak). Sitti binti Ahmet yang meninggal pada hari yang sama di distrik Arap mewariskan 6000 akçe , dan Ayshe binti Bali dari distrik Kefin Ignesi mewariskan 700 akçe dari hartanya. Perjanjian-perjanjian tersebut juga termasuk uang untuk Imam yang membaca Qur’an, infaq untuk mesjid dan sumbangan bagi orang-orang miskin.” (III)

Mahar dalam bentuk benda atau uang yang diberikan oleh pengantin laki-laki kepada pengantin perempuan adalah bagian penting penikahan dalam Islam dan harus dimasukkan ke dalam aqad nikah. Di bawah kekhilafahan Usmani, jika suami menolak untuk membayar mahar kepada istri sesuai jumlah yang telah disepakati, maka suami akan mendapatkan konsekuensi hukum, termasuk hukuman penjara. Dalam sebuah kasus di Bursa, yaitu ketika seorang suami tidak memberikan mahar kepada istrinya seperti yang telah dijanjikan pada saat pernikahan, maka suami dihukum penjara selama 60 hari.

Catatan pengadilan di bawah ini, menyoroti bagaimana perempuan memanfaatkan pengadilan untuk mengamankan hak mahar mereka:

“40 nisfs perak dibayarkan kepada pengantin perempuan Farhana, yang telah menyatakan bahwa telah menerima sebagian, sebagiannya lagi dianggap sebagai mahar yang tertangguhkan (hutang).” (pengadilan Syariah mencatat dari Alexandria, Mesir 1551)

“Fatima, istri dari Almarhum Ahmed Aga, menggunakan pengadilan Istanbul untuk mengklaim hak maharnya dari harta almarhum yang telah disita seluruhnya oleh mertua dan ipar laki-laki Fatima.” (Yediyildiz)

“Ummu Gulsüm binti Abdullah meminta di pengadilan pembayaran atas hutang mahar atas dirinya sebesar 80.000 akçe dari mantan suaminya.” (Yediyildiz)

Nafkah, Islam mewajibkan laki-laki untuk menafkahi istri, anak-anak dan orang tuanya juga saudara yang membutuhkan sesuai dengan kemampuannya. Dalam Khilafah Utsmani, laki-laki diberikan tanggung jawab oleh negara untuk memenuhi kewajiban ini. Kewajiban atas laki-laki untuk menopang keuangan istrinya berlangsung selama mereka menikah ditambah 3 bulan jika bercerai. Dan jika istri mendapatkan hak perwalian atas anak di bawah umur, sang ayah diwajibkan untuk membayar alimentasi untuk memenuhi kebutuhan anak-anaknya. Kadang-kadang pengadilan bahkan memerintahkan kompensasi tambahan untuk perempuan yang membesarkan anak-anaknya.

“Mehmet bin Veli dan Kamer binti Murat bercerai. Karena anak mereka Osman akan tinggal dengan ibunya Kamer, pengadilan memutuskan pemberian nafkah dari 3 akçe per hari.” (Catatan Pengadilan Ankara, 1583-1584) V)

Dari bukti otentik diatas, dengan sumber yang jelas, kita dapat melihat bahwa di bawah aturan Islam pada masa Kekhilafahan Utsmani hak ekonomi perempuan dilindungi dengan sangat hati-hati dan mereka dapat mengatur dan menghabiskan harta miliknya secara mandiri tanpa tekanan dari suami, keluarga atau negara. Semua hal ini terjamin melalui sistem pengadilan yang kuat dan ini hanyalah salah satu buah yang dinikmati perempuan karena penerapan hukum Syariah atas mereka.

Maka tuduhan miring, bahwa perempuan terenggut hak-hak nya di dalam kekuasaan Islam adalah tuduhan tanpa alasan dan sangat mudah dibantah.

Published by FAZZAN POST

Personal Info Name: Fazzan, M.A.Ph.D Gender: Male Relationship Status: Married to Maharani Bengi Birthday: July 12, 1984 Hometown: Banda Aceh, Aceh Political Views: Islamic Religious Views: Muslim Favorite Books: Work Info Employer: State Islamic University of Ar-Raniry Position: Lecturer Lecturer at the Faculty of Education and Teaching Time Period: 2009–Present Employer: College of Al-Washliyah Position: Lecturer Lecturer of Islamic High School Time Period: 2014–Present Employer: University of Abulyatama Aceh Position: Lecturer Lecturer at the Faculty of Medicine and Engineering Time Period: 2012–2013 Employer: State Islamic High School Malikussaleh Position: Guest Lecturer Time Period: 2012 Education Info Grad Schools: Islamic Education 09, Master of Arts, Modern Jurisprudence '12, State Islamic University of Ar-Raniry. Doctor of Philosophy, Fiqh and Ushul Fiqh '16, University of Malaya, Kuala Lumpur Contact Info Cell: +6285260060068 E-mail: fazzan.ma@yahoo.com Location: PO BOX 23126 Banda Aceh, Indonesia

Leave a comment